Pedoman Pemberitaan Media Siber
Redaksi berpedoman pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012. Berikut ringkasan pokok-pokoknya.
Ruang Lingkup
- Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Pengecualian hanya berlaku bila berita mengandung kepentingan publik yang mendesak, sumber pertamanya jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten, subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai, dan media memberi penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
- Setelah memuat berita tersebut, media wajib meneruskan upaya verifikasi dan menautkan hasilnya pada berita yang belum terverifikasi.
Isi Buatan Pengguna
- Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta mewajibkan pengguna melakukan registrasi dan proses log-in.
- Isi buatan pengguna dilarang memuat kebohongan, fitnah, sadisme, dan kecabulan; prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta anjuran kekerasan; maupun diskriminasi atas dasar jenis kelamin dan bahasa, serta merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media berwenang menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan tersebut, dan wajib menyediakan mekanisme pengaduan.
- Pengaduan yang diterima wajib ditindaklanjuti dengan menyunting atau menghapus isi yang melanggar paling lambat 2 × 24 jam setelah pengaduan diterima.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab, disertai waktu pemuatannya.
Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
Iklan
- Media wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Berita yang bersifat berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita tersebut adalah iklan.
Hak Cipta
- Media wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
- Media wajib mencantumkan pedoman ini di medianya secara terang dan jelas.
Sengketa
- Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Teks lengkap dan resmi tersedia di situs Dewan Pers. Pengaduan dapat disampaikan melalui halaman Kontak.